sebuah organisasi merupakaan penyakul (penghubung) yang ada di masyarakat adapun ciri-ciri nya adalah
1 harus mempunyai rumusan oprasional yang jelas
2 memiliki sebuah identitas
3 memiliki peran dan status yang di turut ambil oleh anggota dengan batasan yang telah di batasi dengan kesepakatan bersama
didalam organisasi dapat di bedakan menjadi 2
1 organisasi di bawah lindungan hukum
2 organisasi yang tidak berbadan hukum
organisasi yang mempunyai lindungan hukium adalah organisasi yang telah megikuti berbagai aspek yang terkait
contoh nya adalah sebuah organisasi politik
karena organisasi politik telah memenuhi berbagai aspek seperti agama budaya dan juga politik
sedangkan yang tidak berbadan hukum adalah
-ormawa (organisasi mahasiswa)
-himpunan
-BEM (badan eksekutif fakultas)
-BEF (badan eksekutif mahasiswa)
-dll
0 komentar:
Posting Komentar