pelangaran hak cipta
Jakarta
- Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran
cepat saji A&W menyeret nama penyanyi kondang Glenn Fredly. Glenn
yang lagunya ikut diputar oleh restoran A&W tanpa izin akan menjadi
saksi kasus tersebut. "Nama Glenn sudah ada di dalam BAP, dia akan
jadi saksi di pengadilan nanti," jelas Mahendradatta selaku kuasa hukum
YKCI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Kebayoran Baru,
Kamis (9/11/2006). Selaku pemegang kuasa yang sah dari 2500 pencipta
lagu, YKCI pada Senin (20/3/2006) melaporkan A&W Family Restaurant
ke Polres Metro Jakarta Selatan. Oleh YKCI, restoran cepat saji
tersebut dianggap telah memutar lagu-lagu penyanyi Indonesia maupun
mancanegera tanpa seizin si pencipta lagu. Selain Glenn, mereka yang
juga ikut dirugikan A&W diantaranya Radja, Tito Sumarsono dan Andre
Hehanusa. YKCI menduga pelanggaran yang dilakukan A&W tersebut
telah berlangsung selama delapan tahun yaitu sejak 1998-2006. A&W
dianggap melanggar pasal 72 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Jika diketahui bersalah, Direktur A&W Zaina Siman yang
menjadi tersangka kasus ini, diancam 7 tahun penjara dan denda Rp 5
miliar. Pada Kamis (9/11/2006) ini kasus perseteruan A&W dengan
YKCI sudah sampai pada tahap penyerahan bukti ke Kejaksaan Negeri
Jakara Selatan. Sejumlah pengurus YKCI dan kuasa hukum yayasan tersebut
ikut datang untuk membuktikan kalau kasus pelanggaran hak cipta ini
memang serius ditangani mereka. Menurut Mahendradatta, bukti yang
diserahkan adalah seperangkat komputer dan daftar lagu-lagu yang
diputar tanpa izin Sebenarnya sebelum akhirnya melaporkan A&W ke
Polres Jakarta Selatan, YKCI sudah telebih dahulu menyarankan pada
A&W untuk mentaati UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Sayangnya saran YKCI tersebut dianggap angin lalu oleh restoran
franchise asal Amerika Serikat itu. "Tadinya tidak menentang. Tapi
kemudian mereka diberi informasi oleh sekelompok produser kalau
pencipta lagu itu sudah tidak punya hak apa-apa. Padahal itu salah,"
jelas Mahendradatta. Restoran A&W dilanjutkan Mahendradatta
hanyalah salah satu contoh dari banyaknya pelanggaran hak cipta yang
terjadi di Indonesia. Sebenarnya masih ada sejumlah restoran lain dan
hotel yang melakukan kesalahan sama seperti A&W.
Anda sedang membaca artikel tentang pelangaran hak cipta dan Anda bisa menemukan artikel pelangaran hak cipta ini dengan URL http://baktisugiono.blogspot.com/2014/04/pelangaran-hak-cipta.html, Anda boleh menyebarluaskannya atau meng-copypaste-nya jika artikel pelangaran hak cipta ini bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link pelangaran hak cipta sebagai sumbernya.
Links gunadarma
Labels
- kenanggan (6)
- lyric lagu (3)
- realita (2)
- tugas (12)
0 komentar:
Posting Komentar